Penataan NAMA DOMAIN Instansi Penyelenggara Negara
Sebagai Upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Indonesia dengan tetap memperhatikan aspek kedaulatan informasi Negara, Menteri Kominfo menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 05 Tahun 2015 tentang Register Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, sebagai pengganti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagai tindaklanjut dari telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo tersebut diatas maka akan dilakukan penatakelolaan nama domain Instansi Penyelenggara Negara. Adapun Nama Domain yang wajib mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 05 Tahun 2015 ini adalah Nama Domain yang dibiayai oleh APBN/APBD/Hibah/Hutang atau anggaran resmi milik negara lainnya.

Comments
Post a Comment