Juknis Akreditasi Sekolah
1) mata pelajaran;
2) muatan lokal;
3) kegiatan pengembangan diri;
4) pengaturan beban belajar;
5) ketuntasan belajar;
6) kenaikan kelas dan kelulusan;
7) pendidikan kecakapan hidup; dan
8) pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Keterlibatan pengembangan kurikulum dibuktikan dengan dokumen berita acara rapat dan tanda tangan dari berbagai pihak yang terlibat.
Bagi sekolah/madrasah yang belum memiliki komite sekolah/madrasah, dapat digantikan oleh yayasan atau lembaga penyelenggara pendidikan atau sejenisnya.
Comments
Post a Comment