Komite Sekolah Perlu ADART

ADART Komite Sekolah Anggaran Dasar Rumah Tangga Komite Sekolah itulah kepanjangan dari ADART Komite Sekolah. Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, efisiensi penyelenggaraan, pemerataan, dan demokrasi pendidikan diperlukan adanya dukungan masyarakat yang lebih optimal.
Fungsi ADART Komite Sekolah diharap-kan dapat mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kebijakan pendidikan dan program pendidikan. Kemudian untuk itu diperlukan adanya upaya me-ningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam menciptakan kondisi transparansi, akuntable, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Adapun kutipan Menurut PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 196, 197 dan 198 sebagai berikut:

PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 196 (Pengertian dan Fungsi)
  1. Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasa-rana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
  2. Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
  3. Komite sekolah/madrasah  memperhatikan  dan menindaklanjuti  terhadap  keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
  4. Komite sekolah/madrasah dibentuk untuk 1 (satu) satuan pendidikan atau gabungan satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  5. Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah  gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis.
  6. Komite sekolah/madrasah berkedudukan di satuan pendidikan.
  7. Pendanaan komite sekolah/madrasah dapat bersumber dari: Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan/atau Sumber lain yang sah.
PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 197 (Pengertian dan Fungsi)
  1. Anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, terdiri  atas unsur:  orang  tua/wali  peserta  didik paling  banyak  50% (lima puluh persen), tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen); dan pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
  2. Masa  jabatan  keanggotaan  komite  sekolah/madrasah  adalah  3  (tiga)  tahun  dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  3. Anggota komite sekolah/madrasah dapat diberhentikan apabila: Mengundurkan diri, Meninggal dunia; atau Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap, dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  4. Susunan  kepengurusan  komite  sekolah/madrasah  terdiri  atas  ketua  komite  dan sekretaris.
  5. Anggota  komite  sekolah/madrasah  dipilih  oleh  rapat  orangtua/wali  peserta didik satuan pendidikan.
  6. Ketua komite dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
  7. Anggota,  sekretaris,  dan  ketua  komite  sekolah/madrasah  ditetapkan  oleh kepala sekolah.
PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 198 (Larangan Komite Sekolah)
  1. Menjual  buku pelajaran,  bahan  ajar, perlengkapan  bahan  ajar, pakaian  seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
  2. Memungut   biaya  bimbingan  belajar  atau  les  dari  peserta  didik  atau  orang tua/walinya di satuan pendidikan;
  3. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
  4. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau
  5. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan  secara langsung atau tidak langsung.
Semua point­point diatas haruslah dituangkan dalam ADART Komite Sekolah supaya kedudukan secara hukumnya jelas dan berdasar sehingga dalam melaksanakan semua kegiatan dapat terlaksana dan penuh rasa tanggung jawab juga sebagai pembatas dalam melaksanakan semua kebijakan­-kebijakan komite sekolah.

Comments

Popular posts from this blog

Crita Legenda Asal-usule Desa Sugihrejo Gabus Pati

Asal-usulipun Desa SUNGGINGWARNO

Wayang RAMAYANA